Dasar Hukum Mengerjakan Shalat Sunnah Taubat
Setiap orang pasti pernah berbuat salah, sebab manusia memang tidak bisa lepas dari dosa. Karena itu manusia perlu memohon ampunan kepada Allah SWT. Salah satu cara untuk melakukannya adalah dengan menjalankan shalat taubat.
Shalat taubat adalah shalat sunnah yang dilakukan dalam rangka memohon pengampunan dari Allah SWT, atas segala dosa maupun kesalahan-kesalahan yang pernah diperbuat.
Dasar hukum yang menganjurkan orang untuk menjalankan shalat taubat nasuha ini ada pada Alquran dalam surat At-Tahrim ayat 8 yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai."
Waktu Mengerjakan Shalat Taubat dan Waktu yang Diharamkan
Taubat merupakan sesuatu yang tak bisa ditunda-tunda. Oleh sebab itu taubat harus segera dilakukan setelah melakukan perbuatan dosa.
Shalat taubat merupakan salah satu bentuk shalat mutlak yang waktu pelaksanaannya bisa dilakukan kapan saja, baik siang maupun malam kecuali pada waktu yang diharamkan untuk salat. Sementara itu, sebagian ulama menyatakan bahwa waktu pelaksanaan shalat taubat yang utama adalah pada 2/3 malam atau selama shalat tahajud dilaksanakan.
Waktu-waktu yang diharamkan untuk shalat adalah:
- Mulai dari terbit fajar kedua hingga terbit matahari.
- Saat terbit matahari hingga matahari naik sepenggalah
- Saat matahari persis di tengah-tengah hingga terlihat condong.
- Setelah salat ashar hingga matahari tenggelam.
- Ketika menjelang matahari tenggelam hingga benar-benar sempurna tenggelamnya.

Alhamdulillah jadi mengerti
BalasHapusterimakasih banyak
BalasHapusalhamdulillah saya jadi tahu,terimakasih ka
BalasHapusbersyulir
BalasHapustrimskasi
BalasHapusmasyaalllah, sangat bermnfat
BalasHapusterimakasih untuk informasinya kak sangat bermanfaat
BalasHapus